Tiga Kali Keluarkan SP, Ini Kenyataan Bangunan Pasar Sukarame

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa Drs Mahyudiansyah yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus menjabat PPK  menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada kontraktor pembangunan Pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru PT Mutiara Abadi Indah (PT MIA).

“Malah SP saya  keluarkan hingga tiga kali,” ujar Mahyudiansyah kepada majelis hakim  yang diketuai Sutisna Sarasti SH ada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (1/2).

Lalu kenapa baru pada saat SP ketiga dimana pekerjaan minus sekitar 72 persen baru melakukan memutusan kontrak? Padagal pada SP 2 pekerjaan sudah terlihat jelas  minus 52 persen.

Ditanya begitu oleh JPU Armein Ramdhani SH, terdakwa mengaku banyak kekurangan dan ketidakpahaman dirinya soal pembangunan. Apalagi ketika dua kepala bidang di dinasnya dipindah oleh bupati. Sehingga otomatis tandas terdakwa, dia  bekerja sendirian.

“Beban yang luar biasa dan juga dengan keterbatasan kemampuan, saya melakukan sendiri hingga akhirnya pekerjaan tidak maksimal,” akunya.

Terdakwa juga mengatakan hingga kini pasar Sukarame terbengkalai tidak bisa difungsikan.

“Pasar strukturnya tidak benar, kualitasnya jelek karena material tidak sesuai dengan perencaan dalam kontrak, serta pengawasan tidak maksimal. Saya akui itu kelalaian saya,” aku terdakwa.

Diketahui,  Mahyudiansyah  didakwa ikut bertanggungjawab atas revitalisasi pasar Sukarame dengan  kerugian negara sebesar 2, 8 miiar.

Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi. Yakni dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

JPU mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1)  KUHP.

Proyek dengan pagu sebesar Rp5,6 miliar dikerjakan tahun 2017 lalu.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP bangunan tersebut hanya sekitar 47 persen, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2,8  miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment