Tidak Ada Penyerobotan oleh PUPR HSU!, BABAK Kalsel Pastikan Jalan Polder Padang Gusti Sudah Ada Sejak 2005

Babak Kalsel yang diketuai Bahrudin saat mendatangi Dirkrimsus Polda Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan (BABAK Kalsel) menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang memuat tuduhan bahwa Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU) diduga menyerobot lahan warga dalam proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti, Kecamatan Haur Gading.

Dalam berita tersebut, seorang aktivis kelompok pemerhati banua menuding proyek pemerintah itu melanggar aturan karena diduga melewati lahan tanpa pembebasan yang sah. Bahkan, Anggota DPRD HSU, Munawari, juga menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan tersebut dan mengklaim bahwa proyek jalan yang dikerjakan pemerintah justru menyerobot lahan miliknya dan keluarga.

Namun, BABAK Kalsel menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut sudah ada jauh sebelum pihak yang mengklaim kepemilikan tanah termasuk oknum anggota DPRD HSU Munawir dan dua orang rekannya, TDN dan DM membeli lahan tersebut

Dalam pernyataannya, BABAK Kalsel mengungkapkan bahwa Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti telah ada sejak sekitar tahun 2005. Bahkan, pada tahun tersebut sudah terdapat proyek peninggian jalan, dan tidak pernah ada keberatan dari pemilik tanah kala itu.

“Citra satelit tahun 2010 masih menunjukkan dengan jelas keberadaan jalan tersebut. Karena itu sangat keliru jika dikaitkan dengan aturan pembebasan lahan sebagaimana UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,” tulis Ketua BABAK Kalsel Bahrudin  dalam pernyataan resminya yang diterima Barito Post, Minggu (30/11/2025).

Mereka juga menjelaskan bahwa tidak semua jalan lama memiliki dokumen hibah yang lengkap karena administrasi pada masa sebelumnya belum setertib sekarang. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan dasar bagi pemilik tanah baru untuk mengklaim fasilitas umum sebagai tanah pribadi.
“Jika demikian, pemilik sebelumnya seolah-olah telah menjual jalan umum, yang secara hukum dapat berindikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

BABAK Kalsel menyebut adanya tindakan menghalangi pekerjaan rehabilitasi jalan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dengan mendirikan kandang kambing di badan jalan yang sedang dikerjakan.

Tindakan itu, menurut mereka, dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Pasal 192 KUHP tentang merintangi jalan umum. UU LLAJ Pasal 274 tentang gangguan fungsi jalan, serta UU Sumber Daya Air Pasal 69 tentang merusak prasarana sumber daya air.

BABAK Kalsel juga menegaskan bahwa rehabilitasi Jalan Usaha Tani Dir Polder Padang Gusti merupakan program resmi dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR HSU melalui mekanisme lelang yang sah.

Mereka juga menekankan bahwa berdasarkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA 1960, pemilik tanah tidak boleh menggunakan haknya secara merugikan kepentingan publik.
“Jalan yang sudah digunakan masyarakat selama puluhan tahun adalah fasilitas umum. Tidak bisa serta merta diklaim sebagai tanah pribadi hanya karena dokumen formal tidak lengkap,” ujar mereka.

BABAK Kalsel menyebut persoalan ini berpotensi menjadi konflik sosial karena menyangkut akses petani menuju lahan pertanian yang berkaitan erat dengan ketahanan pangan—isu yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.

Atas polemik tersebut, BABAK Kalsel meminta aparat penegak hukum segera memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga merintangi proyek pemerintah. Mereka juga mendorong dilakukan uji laboratorium forensik terhadap surat-surat kepemilikan tanah untuk memastikan keaslian dan kronologi pembuatannya.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencoba memanfaatkan jabatan di DPRD untuk mempengaruhi proses pembangunan,” tegasnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia