Terungkap, Motif Asmara di Balik Tewasnya Warga Kertak Hanyar di Alalak Batola

SENJATA TAJAM - inilah sebagai Barang bukti IB (62) saat menusuk korbannya ENSL (40) di Jalan Trans Kalimantan SUngai Lumbah, Desa Beringin Kecamatan Alalak, Batola, Minggu (18/1/2026) malam.(Foto : Istimewa)

ALALAK, BARITOPOST.CO.ID – Peristiwa pembunuhan yang menggegerkan warga di kawasan Jalan Trans Kalimantan Sungai Lumbah, tepatnya di Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Minggu (18/1/2026) malam, terungkap bermotif asmara.
Korban diketahui berinisial ENSL (40), warga Kertak Hanyar. Ia tewas setelah ditusuk oleh pelaku berinisial IB (62), yang diduga sakit hati karena korban tidak mau lagi melanjutkan hubungan asmara dengannya.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek Alalak berhasil mengamankan pelaku pada Senin (19/1/2026) pagi. Dalam pemeriksaan awal, IB mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya kalap mata hingga menghabisi nyawa korban.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama mengatakan, pelaku dan korban telah saling mengenal sebelumnya.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya, dengan diantar oleh anaknya berinisial NN (26).

Pelaku kemudian mengajak korban berbincang beberapa meter dari warung kopi milik korban, yang juga menjadi lokasi kejadian.
“Saat berbincang terjadi cekcok. Berdasarkan pemeriksaan awal, motifnya adalah asmara.

Korban sudah berupaya menghindar, namun pelaku tetap mendatanginya hingga terjadi pertengkaran yang berujung penusukan,” ujar Iptu Fakhri.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian dada dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Warga sekitar yang melihat korban tergeletak bersimbah darah langsung geger.

Usai melakukan penusukan, pelaku melarikan diri bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Namun kurang dari 24 jam kemudian, IB menyerahkan diri ke Polres Banjar, Senin (19/1/2026) pagi.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Iptu Fakhri.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Korban Tenggelam di Sungai Alalak Berangas Barat Ditemukan Setelah Empat Jam Pencarian

Mandi Berenang di Sungai Alalak Berangas Barat, Pemuda asal Sulawesi Tenggelam

Ambil Sumpah 71 Advokat Baru, Fauzan Ramon Ingatkan Pentingnya Belajar dari Senior