Terungkap! Kronologi Pengeroyokan Berujung Maut Usai Booking Cewek via MiChat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Polres Banjar gelar dua kasus menonjol, pengeroyokan hingga tewaskan korban dan kasus jambret, Selasa (5/8/2025). (Istimewa)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Resor Banjar mengungkap kronologi kasus pengeroyokan tragis di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang menewaskan satu pria dan melukai rekannya. Insiden ini bermula dari komunikasi layanan Open BO melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), menjelaskan, kejadian berawal ketika korban MN (24) melakukan transaksi dengan perempuan berinisial RE via aplikasi MiChat. Setelah sepakat tarif Rp500 ribu, negosiasi terus berlangsung hingga disepakati hanya Rp100 ribu.

Namun, saat tiba di lokasi, wajah RE tak sesuai dengan foto profil di aplikasi. MN tetap membayar Rp100 ribu via GoPay dan beranjak pergi. Tapi saat meninggalkan lokasi, ia mendapati knalpot motornya raib. Merasa dirugikan, MN kembali malam harinya bersama rekannya, AS (31).

Setibanya kembali di rumah RE, terjadi keributan antara korban dan sejumlah perempuan yang terlibat. Situasi memanas hingga empat pria lain dipanggil untuk ikut campur. Delapan pelaku kemudian mengeroyok MN dan AS menggunakan balok kayu serta tangan kosong.

Akibat serangan itu, AS mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Ratu Zalecha Martapura pada Sabtu dini hari (2/8/2025). Sementara MN mengalami luka serius.

Kapolres Banjar menyebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka: KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang masih buron (DPO).
“Motifnya karena perasaan tidak terima dan emosi setelah adanya transaksi melalui aplikasi MiChat yang tidak berjalan sesuai harapan kedua belah pihak,” ungkap AKBP Fadli.

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta barang-barang lain yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena dipicu kekecewaan akibat penggunaan aplikasi kencan daring dan berakhir dengan kekerasan brutal.

Selain itu Polres Banjar juga merilis kasus pengungkapan komplotan Jambret oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut

Komplotan itu beraksi di tiga lokasi berbeda.

Tiga tersangka—RJ (55), MR (24), dan RA (31)—ditangkap setelah melakukan aksinya pada 8, 12, dan 13 Juli 2025.

Mereka menyasar perempuan pengendara sepeda motor dengan tas selempang, beraksi secara berboncengan menggunakan Honda Sonic merah hitam.

Aksi mereka menyebabkan beberapa korban luka-luka, bahkan seorang anak berusia lima tahun terjatuh dan salah satu korban terseret hingga 30 meter saat mencoba mempertahankan tasnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, dua unit ponsel, dompet, tiga helm, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.

Kapolres AKBP Fadli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami siap bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Penulis Arsuma/*
Editor. Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar