Tertangkap Tangan Pungli 10 Juta, Mantan Kades Gulinggang Terkejut Dituntut 5,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Muka Rian Fauzi masih nampak tak percaya ketika ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH kembali mengulangi tuntutan jaksa untuknya, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

“Anda tadi dituntut jaksa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Silahkan nanti buat pembelaan, bisa melalui pengacara anda atau pribadi secara langsung,” ujar Jamser

Kelihatan terdakwa masih terdiam. Begitu juga saat pengacara Hudali SH yang mendampinginya mengatakan akan menyusun pembelaan untuknya. Terdakwa hanya mamggut dan lirih mengatakan ya.

Dalam tuntutannya, Rabu (10/3), selain menuntut 5,6 tahun, jaksa Januari juga mendenda mantan Kepala Wilayah Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melangar pasal 12 huruf e  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit dan tidak mengakui kesalahannya.

Ya, memang dalam beberapa kali sidang dan terakhir pada pemeriksa terdakwa, Rian Fauzi berkeras kalau dia tidak  ada meminta uang pada saksi maupun pada warga yang ingin mengurus surat putus tanah. Dan terakhir saat tertangkap tangan menerima Rp10 juta dari saksi Ibrahim, Rian mengaku dijebak,

Diketahui, dalam dakwaan jaksa  perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Dimana dalam setiap pengurusan tanah yang wajid ada tandatangan kepala wilayah, terdakwa dikatakan selalu meminta ‘jatah’. Dan terakhir apes saat saksi Ibrahim menyerahkan uang Rp10 juta untuk pengurusan tanahnya, tiba-tiba aparat kepolisian yang sudah menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment