Tersangka Penggelapan Motor Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki laki berinisial FA, karena diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah sepeda motor milik korban yang masih teman tersangka

Kapolres HSU AKBP Pipit Sudartayno S.I.K,.M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, S.H mengungutarakan , tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di Jalan Harusan desa Harusan Rt. 01 Kec. Amuntai Tengah, Kab. HSU, Kamis (13/8), sekitar jam 15.00 WITA.

FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio milik pelapor tanpa sepengatuan korban dan digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang tersangka, padahal pelapor mempercayakan untuk menjualkannya,” ungkap Iptu Kamarudin

Karena FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, maka kurang lebih lima bulan, akhirnya dilaporkanlah tersangka ke Mapolres HSU.

“Untuk selanjutya terhadap tersangka diproses secara hukum, sesuai pasal 372 dan atau 378 KUHP tegas,” Iptu Kamarudin.

Rel

Related posts

Ombudsman Kalsel Minta Perbaikan Sikap Layanan di Kelurahan

Mafia Migas Penyebab Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah Termasuk Banjarmasin

Cinépolis Buka Bioskop Pertama di Kabupaten Banjar, Hadirkan Pengalaman Menonton Kelas Dunia di Mall The Galeria