Tersangka Kasus Pertambangan Underground di Tanbu Bertambah jadi 4 Orang,Kapolda Beberkan Ini

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SEPERTI janjinya  saat menerima kunjungan Komisi III DPR RI baru baru tadi, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengumumkan bertambahnya tersangka terkait proses penyidikan   kasus dugaan pertambangan bawah tanah tanpa izin (underground)  di kawasan pit tambang batubara PT CAS di Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolda Kalsel Senin (8/2/2021) siang mengatakan, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dari sebelumnya tiga tersangka

Mereka adalah oknum karyawan PT CAS, berinisial AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang dan S selaku wakil pengawas tambang.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati indikasi kelalaian yang menyebabkan insiden longsornya dinding terowongan galian bawah tanah tersebut sehingga menimbulkan 10 orang korban jiwa.

Disampaikan Kapolda, sebelumnya ada sebanyak dua puluh empat saksi termasuk satu orang saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

“Dari kejadian hasil penelesuran ada kelalaian dari pemilik pit underground tersebut yaitu PT CAS. Dimana mereka membiarkan, paham, tahu dan bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan,” terang mantan Kapolda Maluku Utara ini

Padahal sambungnya pit galian tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman jajaran  Ditrerskrimsus  Polda Kalsel papar Kapolda, diketahui terowongan galian bawah tanah tersebut berada di pit bekas tambang PT CAS dan menjalar hingga ke bawah danau bekas lubang galian tambang konsesi PKP2B milik perusahaan tambang lainnya.

Pasalnya dinding terowongan mendekati bagian danau yang sudah rentan, dinding danau akhirnya bocor dan air otomatis merembes masuk ke terowongan bawah tanah tersebut.

“Saat insiden yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) itu, diketahui 12 penambang berhasil meloloskan diri dengan cara menuju lubang sumber air datang.

Sedangkan 10 penambang lainnya lari ke arah sebaliknya mengikuti aliran air namun terjebak hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah kurang lebih satu minggu evakuasi dilakukan tim gabungan.

“Selanjutnya empat orang tersangka karyawan PT CAS untuk diperkarakan dan dilanjutkan ke penyidikan. Inshaallah kami yakinkan bisa sampai ke Pengadilan,” tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.

Hadir mendampingi Kapolda Kalsel pada konferensi pers Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Endang Agustina dan jajarannya

Selain  keempat tersangka dihadirkan,  juga sejumlah barang bukti.
Yaitu di antaranya 14 gancu, 2 sekop, 1 corong, 3 arko, 1 karung berisi batubara, 4 karung kosong, 1 buku catatan aktivitas, 1 buku catatan produksi, 1 bendel surat kirim batubara dan 5 rangkap surat kirim batubara milik PT CAS.

Sementara itu menjawab pertanyaan terkait pengawasan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, menurut Kapolda masih akan dikembangkan sebagai bahan pemberkasan” Pihak yang berkompeten di bidang ini harus kita ambil keterangannya,sejauh mana pengetahuan nya tentang kondisi tambang  PT CAS memang sudah tidak aktif dan kondisi nya saat ini ,apakah ditutup atau dibiarkan , proses pengambilan saksi yang berhubungan dengan ini masih kita kembangkan”  pungkas Jendral Bintang Dua, alumnus Akpol 1988 ini

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment