Tersandung Dana Desa Ratusan Juta, Kades Mekar Raya Disidang

Saipullah

Banjarmasin. BARITO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (7/2)  mulai mengadili dugaan korupsi Dana Desa Mekar Raya Kabupaten Banjar dengan terdakwa Kades Mekar Raya Saipullah.

Pada sidang yang dipimpin Yusriansyah SH, jaksa Fendi SH hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa dari Kejari Martapura ini   mengatakan, terdakwa merupakan Kades Mekar Raya sejak tahun 2013 hingga 2018.

“Terdakwa melakukan penyimpangan penggunaan dana desa sekitar tahun 2018, dengan kerugian negara sekitar Rp313.072.394,” ujar Fendi.

Hasil dari menilap keuangan negara menurut jaksa digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Penyimpangan yang merugikan negara tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mencairkan semua dana anggaran kegiatan. Namun pada prosesnya dari 28 paket kegiatan ada beberapa yang tidak dikerjakan seluruhnya bahkan ada yang tidak dikerjakan sama sekali tapi ada pertanggungjawab

Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 24 ayat (3) semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Kepala desa juga bekerja

sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sekretaris desa dan bendahara desa.

Kerugian negara lanjut Fendi sesuai dengan audit Inspektorat Kabupaten Banjar No 700/68/III/PDTT.as/IP tanggal 14 Desember 2021.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa dalam dakwaannya mematok   primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pada dakwaan subsidair melanggar  pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999  sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut,  terdakwa yang  mengikuti sidang secara virtual dan tanpa didampingi penasehat hukum nampak hanya mengatakan mengerti atas dakwaan tersebut.

“Nanti saudara bisa konsultasi dengan penasehat hukum yang kami tunjuk ya,” ujar Yusriansyah, seraya mengatakan telah menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi selama sidang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti