Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aziz Miswar akhirnya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan oleh JPU yang menyeretnya ke meja hijau persidangan, Rabu (27/8).
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran sabu dalam jumlah besar.
Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi SH, Aziz meminta keringan hukuman dengan alasan menyesal.
Atas permintaan itu jaksa mengatakan tetap pada tuntutannya.
Untuk diketahui, Aziz adalah terpidana narkotika dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Barelang, Batam. Kepada majelis hakim terdakwa mengatakan telah dihukum atas perbuatannya selama 16 tahun penjara. “Perkaranya sudah ingkrah, sebab saya tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya,” aku Aziz.
Kendati dihukum penjara nyatanya tak membuat Aziz jera, terbukti dalam Lapas dia kembali menjalankan bisnisnya. Inilah yang akhirnya membuat terdakwa kembali menjalani persidangan di PN Banjarmasin .
Maslah hukuman Aziz, hakim ketua sempat menanyakan kepada jaksa apakah telah dimuat dalam nota tuntutan. Sebab itu menjadi alasan mengapa Aziz hanya dituntut minimal empat tahun. “Ada pa dalam nota tuntutan,” ujar jaksa.
Seperti dalam dakwaan diungkapkan, pada 25 Februari 2024 saat kurirnya Armiadi
ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel di Jalan A.Yani Km 22,600 Banjarbaru . Dari tangan Armiadi, polisi menyita 1 paket sabu dengan berat bersih 979,19 gram.
Dalam pemeriksaan, Armiadi menyebut sabu tersebut adalah milik Aziz yang saat itu masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Barelang, Batam.
Ia mengaku mendapat perintah langsung dari Aziz dengan imbalan Rp20 juta, serta telah menerima transfer uang perjalanan sebesar Rp3 juta dari terdakwa.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Surabaya memastikan sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya