Terpidana Narkotika AS Ajukan PK TPPU, Minta Aset Rampasan Dikembalikan

Kuasa hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati, SH, MH, usai memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terpidana kasus narkotika dengan barang bukti kurang lebih 3,5 kilogram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi, AS, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan majelis hakim pada tahun 2024 lalu, AS divonis pidana penjara selama sembilan tahun dalam perkara narkotika. Sementara dalam perkara TPPU, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan, serta perampasan sejumlah aset yang dinilai berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Kuasa hukum AS, Bernadeta Sri Rusmiyati, SH, MH, usai sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan terhadap putusan perampasan aset tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa aset milik kliennya yang disita dan dirampas negara.

“Untuk aset yang dirampas, yakni empat bidang tanah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX. Aset-aset inilah yang kami harapkan dapat dikembalikan melalui pengajuan PK,” ujar Bernadeta kepada wartawan.

Pengacara asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut menilai putusan majelis hakim dalam perkara TPPU kliennya terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, melalui upaya hukum PK, pihaknya memohon agar Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Terkait novum atau bukti baru yang diajukan dalam permohonan PK, Bernadeta mengakui pihaknya tidak menyertakan bukti baru. Ia menyebutkan bahwa permohonan PK hanya didasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan perkara narkotika.

“Kami tidak mengajukan bukti baru. Bukti yang kami sampaikan merujuk pada alat bukti yang telah ada dan diperiksa dalam sidang narkotika sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Makhriyana, SH, membenarkan bahwa terpidana mengajukan PK dalam perkara TPPU dengan tujuan meminta pengembalian aset yang telah dirampas negara.

“Memang benar terpidana mengajukan PK untuk meminta agar aset yang telah dirampas dapat dikembalikan,” ujarnya.

Namun demikian, Masrita menegaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana sepanjang dapat dibuktikan secara hukum bahwa aset yang disita tidak berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

“Silakan saja mengajukan PK, sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang kuat bahwa aset tersebut bukan berasal dari uang hasil narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tiga Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Tak Bernyawa

Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun, Samsul Terbukti Rencanakan Pembunuhan Ajib

Sehari Sebelum Insiden Bocah Panti, Remaja 13 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin