Banjarmasin, BARITO – Direktorat Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Subdit 2 Harta Benda (Harda) masih melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa orang untuk dilakukan klarifikasi terkait kasus dilaporkannya oknum pejabat BPN Kabupaten Banjar atas dugaan pembuatan surat tanah palsu
Laporan itu dilayangkan Ukasyah, selaku pelapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel, sejak 25 Desember 2018 tahun lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, melalui Kasubdit 2 Harta Benda (Harda) Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Danang Widaryanto, Rabu kemarin (2/1) siang menjelaskan kasus tersebut dalam penanganan pihaknya. Sejauh ini prosesnya masih klarifikasi ke lima orang terkait kasus ini.
“Lima orang itu, 1 dari pelapor dan dua orang BPN dan 2 pembeli,” terangnya.
Tentunya dengan meminta klarifikasi itu nantinya akan dipelajari kembali, untuk menemukan ada tidaknya mengarah ke pidana.
“Yang jelas kasus ini masih kami pelajari dan didalami dan belum bisa menyimpulkan dan menentukan ada tidaknya terkait perkara ini mengarah ke pidana,” terangnya.
Sekadar mengingatkan kasus ini dilaporkan oleh Ukasyah. Penyebabnya tanah peninggalan orang tuanya, almarhum Ady Syachrani sejak 38 tahun silam menguasai 15 ribu hektare tanah yang berlokasi di Jalan A Yani Km 7.700 berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.
Pada tahun 2014 itu, seluas 184 m2 dijual kepada Hawariah. Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, yakni dihadapan notaris. Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 m2 kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur dihadapan notaris.
Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.
Yang membuat Ukasyah bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut, dilatari keterangan surat tersebut bahwa, petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.
Padahal nomor surat tersebut, terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping. Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.
Didampingi kuasa hukumnya Isrof, dari Trusted And Reassure Law Firm, Ukasyah menduga BPN Banjar membuat surat diduga palsu. Itu dikaitkan dengan salahnya surat tugas tersebut. Kerancuan itu terlihat, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjauan yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar.
Atas kerugian tersebut, dia melaporkan pejabat BPN Banjar berinisial AH ke Polda Kalsel, setelah ia menerima selembar surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar. Surat itu bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.
mr’s