Terjerat Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah, Rahmadhani dan Tarwiyah Dituntut Berbeda

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus kredit fiktif yang terjadi di PT Pegadaian Syariah Cabang Kebun Bunga, Martapura, Kabupaten Banjar. Kedua terdakwa, Rahmadhani dan Tarwiyah, dituntut hukuman penjara setelah terbukti melanggar hukum terkait manipulasi data di lembaga keuangan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, JPU dari Kejari Martapura menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut Rahmadhani dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Sementara untuk Tarwiyah, Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp442 juta. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan,” ujar Wahyuni SH, penasihat hukum dari kedua terdakwa, kepada majelis hakim.

Irfanul Hakim memberikan waktu satu minggu bagi mereka untuk menyusun pledoi, sambil menyarankan agar terdakwa juga mempertimbangkan untuk membela diri secara pribadi.

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa mengungkapkan bahwa Rahmadhani bersama Tarwiyah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi taksiran nilai barang jaminan gadai, menaikkan kadar emas, dan memberikan pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur PT Pegadaian. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp884.880.000.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul