Tergugat Belum Siap Hadirkan Saksi, Sidang Kontrak Jual Beli Kapal Tunda Ditunda 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang lanjutan gugatan perdata kasus sengketa kontrak jual beli tiga unit body kapal tunda kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Senin (1/3/2021).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin itu rencananya diagendakan tahap pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat Bank Syariah Mandiri (BSM) . Namun sayang pihak tergugat belum siap menghadirkan saksinya . Majelis hakim pun menunda sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Hidayat Taufik alias Koh Siang pimpinan PT Sumber Jaya terhadap Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Ukkas Arpani eks Dirut PT Borneo Aura Sukses (BAS).

Kuasa hukum BSM Ahmad Rofik beralasan pihaknya belum siap menghadirkan saksi dan berjanji akan menghadirkan Senin depan, “Rencana kami menghadirkan dua orang saksi, jadi sidang Senin depan agenda nya keterangan saksi dan kesimpulan,” ujar Ahmad Rofik kepada wartawan usai keluar ruang sidang

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Budi Herlambang mengatakan seyogyanya pihak pemohon (penggugat) atas nama Taufik Hidayat sudah siap mendengar kan keterangan saksi dari pihak tergugat sekaligus pembuktian surat surat”Hari ini agenda sidang pembuktian surat surat, sebagaimana sidang terdahulu seharusnya keterangan saksi dan surat surat namun pihak tergugat belum siap menghadirkan saksi nya, sehingga sidang dilanjutkan Senin depan ” singkat Budi Herlambang .

Seperti diberitakan sebelumnya pemimpin perusahaan PT Sumber Jaya, Hidayat Taufik alias Koh Siang

yang bergerak di bidang pembuatan kapal melayangkan gugatan lantaran merasa dirugikan oleh Ukkas yang meminta membuatkan tiga kapal tugboat seharga Rp7,5 miliar, pembayaran pun disepakati dengan cara dicicil

Kesepakatan berjalan lancar, Ukkas membayar uang muka Rp500 juta, sebulan kemudian kembali membayar Rp2,5 miliar kepada Koh Siang, namun ternyata duit sisanya Rp4,5 miliar tak kunjung dibayar hingga sekarang.

Permasalahan muncul ketika Bank Syariah Mandiri datang kepada Koh Siang membawa Grosse Akta tiga kapal tersebut. Bank mengaku kapal itu merupakan milik mereka, karena Grosse Akta telah dijaminkan untuk pinjaman oleh Ukkas.

Koh Siang  kaget dengan adanya Grosse Akta itu, sementara tiga body kapal masih berada di dok miliknya, dan akhirnya ia membawa kasus ini ke ranah pidana pada 2019 silam.

Hingga akhirnya terungkap telah terjadi persengkongkolan antara Ukkas dengan Arif Rahman yang saat itu  menjabat sebagai Kepala Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Antasari.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Banjarmasin karena telah membobol duit Bank Syariah Mandiri sekitar Rp 18,5 miliar.

Sementara gugatan perdata yang dilayangkan Koh Siang saat ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Pasalnya  kepemilikan tiga kapal tugboat diakui oleh Bank Mandiri Syariah.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment