Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Yusuf Doni Hermawan alias Yusuf, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan.
Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (11/2/2026), JPU Zulhaidir SH MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH didampingi dua hakim anggota.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa hukuman pengganti selama 190 hari kerja.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang serta bukan bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Terdakwa juga diketahui menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terdakwa hanya berperan sebagai perantara sistem ranjau dalam transaksi pil ekstasi. Ia mengaku hanya bertugas menunjukkan lokasi pengambilan barang.
Terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp20 ribu per butir oleh seseorang bernama Pegi, yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Ia juga mengaku nekat terlibat dalam peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 15.30 hingga 17.45 Wita di kawasan Jalan S. Parman Gang Purnama, Banjarmasin Tengah, dan Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Banjarmasin Selatan.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi menemukan lebih dari 100 butir pil ekstasi berbagai warna dan logo dengan berat bersih melebihi 5 gram.
Barang bukti tersebut setelah diuji laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung MDMA, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya