Terdakwa Pengadaan Lahan Jembatan Timbang Divonis Bebas, ini Pertimbangan Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH akhirnya memvonis bebas murni terdakwa perkara pengadaan  lahan jembatan timbang Rahman Nurjadin.

Mantan PPK pada Dinas Perhubungan Tabalong ini dinyatakan bebas setelah majelis membacakan beberapa pertimbangan.

Seperti salah satu pertimbangan majelis hakim, apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti dipersidangan. Pembelian lahan menurut majelis hakim ditentukan oleh tim apresial bukan terdakwa.

Selain itu majelis juga berpendapat  tidak ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa. Fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti memperkara diri sendiri atai orang lain.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam  dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Sutisna pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Kamis (25/3).

Menanggapi vonis bebas ini, kuasa hukum terdakwa Mahyudin SH,MH menyatakan, sangat bersyukur, apalagi sejak awal  ia yakin bahwa perkara ini bukan pidana tapi perdata.

“Syukur Alhamdulillah majelis hakim telah memutus perkara ini dengan sebenarnya,” ujar pengacara senior yang lebih akrab di panggil Bang Martin ini.

Ia juga berterima kasih kepada almarhum  Dr Masdari Tasmin,SH MH semasa hidupnya terus memantau dan selalu hadir dipersidangan. Dan almarhum iuga yang menyiapkan sebagian inti dari nota pembelaan untuk  disampaikan ke persidangan.

Sementara JPU Jhonson Tambunan SH, kepada awak media mengatakan sesuai ketentuan akan mengajukan kasasi dan tentunya hasil sidang ini terlebih dahulu akan disampaikan kepada pimpinan.

Pada persidangan terdahulu, JPU  menuntur terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta apabila  terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka kurungannya bertambah selama  3 tahun dan 9 bulan.

Menurut Jhonson, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan  Mahyuni yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan untk menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman  didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000

Penulis: Filarianti 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment