Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melalui tim penasehat hukum dari Kantor Agus Pasaribu SH, terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin tahun 2015, Misrani meminta agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan itu disampaikan Agus bersama timnya dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi), Rabu (1/4).

“Dalam  persidangan klien kami tidak terbukti melakukam korupsi seperti yang didakwakan, justru yang lebih bertanggung jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Direktur rumah sakit,’’ tegas Agus kepada wartawan usai menyampaikan nota pembelaannya.

Ia menyebutkan bukti bukti yang ada baik itu keterangan saksi maupun saksi ahli tidak ada yang dirugikan dalam pengadaaan alkes ini.

Agus juga mengharapkan sekali lagi kiranya majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU, sebab ia merasa kliennya tidak bersalah, apa yang dikerjakan kliennya sesuai dengan arahan dan petunjuk penguna anggaran.

Sementara salah satu JPU yang menangani perkara ini, Arief Ronaldi mengakui, dibebaskan terdakwa Misrani dari membayar uang pengganti, karena adanya pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni terdakwa lainnya yaitu, Direktur pemenang lelang yakni PT Buana Jaya Surya.

“memang betul untuk terdakwa Misrani dibebaskan untuk membayar uang pengganti, karena ada terdakwa lainnya yang akan dituntut membayar uang pengganti dalam hal ini terdakwa pemenang lelang,’’ kata Arief.

Sedangkan Misrani diajukan dipersidangan, karena memperkaya orang lain, berakibat terdapat unsur kerugian negara.

Seperti sidang terdahulu pelaksanaan sidang dilakukan secara video teleconfrence, dengan terdakwa tetap berada di Lapas Teluk Dalam, dan dirung sidang dlengkap majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum

Pada sidang terdahulu majelis hakim yang dipimpin hakim Purjana, mendengarkan tuntutan yang di bacakan JPU untuk terdakwa Misrani.

Terdakwa  dituntut penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp200,- juta subsidair selama 6 bulan. Dalam tuntutan  JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.JPU mematok pasal  3  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment