Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara

JPU I Wayan, SH, jaksa dari Kejari Banjarmasin (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyle( Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan di kawasan Jalan Ir. PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyle, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (5/2/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya Robby Akbar, SH, terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Usai sidang, Robby menyampaikan kepada wartawan bahwa tuntutan jaksa dinilai sudah berada di batas minimal untuk pasal yang dikenakan.

Namun menurutnya, peristiwa tersebut bukanlah pembunuhan yang disengaja, melainkan terjadi karena kliennya melakukan pembelaan diri saat konflik di lokasi kejadian. Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

Perkara ini bermula pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di depan Kios Adilla Ponsel, Jalan Ir. PHM Noor RT 31 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat. Saat itu, terdakwa datang ke lokasi untuk menemui teman-temannya setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan Gudang Karet.

Tidak lama kemudian, korban Misran alias Imis datang dalam kondisi mabuk dan sempat mengejek terdakwa. Situasi memanas ketika korban memaksa meminjam sepeda motor milik terdakwa. Meski sempat ditolak, korban tetap mencoba mengambil motor tersebut yang kuncinya masih terpasang.

Melihat hal itu, terdakwa emosi dan mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusuk korban satu kali di bagian perut. Korban sempat melarikan diri ke dalam gang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialaminya.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor VER/092/IFM/IX/2025 yang ditandatangani dr. Mia Yulla Fitrianti, Sp.FM, korban mengalami luka tusuk di perut yang menyebabkan pendarahan hebat dan syok hemoragik hingga berujung kematian. Selain itu, ditemukan beberapa luka lecet akibat trauma tumpul di bagian tubuh korban.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke Banjarbaru dan sempat membuang senjata tajam di Jembatan Basirih. Atas saran keluarga, terdakwa akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

 

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembunuhan Mutilasi di Paramasan, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati

LSM Babak Pertanyakan Legalitas Kebijakan BPN Terkait Lahan PT Parembee

Anggota Ditlantas Polda Kalsel Gugur dalam Tugas saat Cek Jalur di Tapin