Terdakwa Arisan Online Fiktif ‘Ame ‘ Divonis 1,9 Tahun dan Ganti Rugi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG perkara penipuan bermodus arisan online di Banjarmasin,dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame di Pengadilan Negri (PN) Banjarmasin memasuki babak akhir ,Senin (01/08/2022). Terbukti bersalah, terdakwa divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Selain itu, terdakwa yang juga dikenal juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.

“Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran restitusi maka barang bukti yang disita akan dilelang yang hasilnya untuk membayar restitusi,” kata Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Heru Kuncoro SH MH .

Vonis dibacakan Heru dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring didampingi Penasihat Hukumnya, Syahrani SH dan Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH .

Mendengar putusan tersebut, Ame tak banyak bereaksi dan menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya.

Penasihat hukum, Syahrani SH MH menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

“Atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Syahrani.

Sementara Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya Radityo sebelumnya menuntut Ame dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, Ame juga dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

“Memang jauh dari apa yang kami harapkan dari 2 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 9 bulan. Tapi Alhamdulilah, permohonan ganti rugi restitusi yang diajukan oleh para korban dikabulkan,” kata Radityo.

“Kami akan pikir-pikir,” lanjutnya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkrah, namun masih ada sejumlah perkara yang bakal menghadang Ame untuk disidangkan di hadapan meja hijau.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp 650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga dibandari Ame.

Dimana pada pemaparan penyidikan Kepolisian sebelumnya, tercatat taksiran kerugian yang diduga disebabkan Ame dari praktik arisan online bodongnya mencapai lebih dari Rp 11 miliar.

(Penulis/ Editor Mercurius )

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment