Terdakwa Angkat Tangan dan Bersumpah Dihadapan Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diluar kebiasaan, dihadapan majelis hakim yang mengadili perkaranya,  terdakwa perkara revitalisasi Pasar Sukarame Desa Tegal Rejo H Dedi Sunardi  memilih bersumpah atas tuduhan JPU yang menurutnya tidak dia lakukan.

“Saya bersumpah atas nama Allah SWT bahwa saya tidak pernah melakukan  ataupun tindakan seperti yang dituduhkan oleh JPU,” sumpah Dedi yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (25/2).

Hal ini memang diluar kebiasaan, seorang terdakwa melakukan sumpah menurut agama yang dianutnya.

Dalam duplik yang dibacakan sendiri itu, Dedy menyebutkan, “apabila saya memang melakukan atau berbuat ataupun nelakukan kebohongan , korupsi, dan lain-lain seperti yang dituduhkan oleh JPU dengan tuntutan pasal dan dalam perkara itu semoga Allah SWT melaknat saya, istri saya dan keluarga saya baik di dunia dan di akhirat”.

“Akan tetapi jika JPU beserta jajaran dan yang selama ini menangani perkaranya (Kejari Kotabaru, Mantan Kajari Kotabaru, mantan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, auditor BPKB, penjabat pembuat komitmen, saksi ahli, dari pihak jaksa yang bersalah melakukan tuduhan dan dakwaan kepada diri saya, maka saya memohon kepada Allah untuk segera melaknat kepada mereka dan seluruh keluarganya di dunia dan adzab yang jauh lebih besar di akhirat,’’ paparnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Ernawati, berharap majelis hakim sependapat dengan pihaknya penasehat hukum dengan menyatakan secara tegas jika semua dakwaan JPU tidak terbukti dan atau tidak dapat dibuktikan,  jika terdakwa yang dimaksud dan dituntut oleh JPU dalam perkara itu telah merugikan negara.

Sidang  kasus korupsi pembangunan pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru terdapat dua terdakwa yakni  Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dan terdakwa  H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering.

Sementara terdakwa Sukirno yang juga membacakan dupliknya, mengatakan nya bahwa tak ada kesalahan sedikit pun yang dilakukan olehnya sebagaimana ia buktikan dalam pledoi beberapa waktu lalu.

“Sehingga saya menduga bahwa perkara ini lebih bernuansa politis yang bertujuan untuk menjatuhkan harkat martabat saya pribadi dengan mencari-cari kesalahan tanpa didukung bukti fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya mengingat majelis hakim sebagai wakil Allah SWT dimuka bumi untuk menegakkan keadikan maka ia memohon menolak semua dakwaan, tuntutan dan replik jaksa.

Seperti di ketahui,  terdakwa Sukirno dituntut JPU selama 10 tahun penjara dan didenda sebesar  Rp300 juta subsider 3 bulan.

Serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 5 tahun penjara.

Kemudian  H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering yang dituntut  dituntut  empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan, sedangkan uang pengganti sudah dikembalikan terdakwa senilai Rp90 juta. Kedua dikenakan pasal 2  ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI no 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mecurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment