Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penipuan berkedok kerja sama proyek kembali mencuat di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Seorang pria bernama Bachrany Roy Sahran alias Roy yang mengaku sebagai pengusaha, kini harus menghadapi tuntutan pidana setelah dinilai terbukti merugikan seorang kontraktor hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (15/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut Roy dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
JPU Nasden Kahfi SH, menyatakan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Hermanus H Wenas SH dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 miliar.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. Terdakwa dianggap dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang sebagai modal proyek yang ternyata fiktif.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan dalam hubungan kerja sama usaha. Oleh karena itu, menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara agar memberikan efek jera,” ujar Masden.
Atas tuntutan tersebut, terdkawa yang duduk dimeja hijau pengadilan tanpa didampingi penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa mempersiapkan.
Mengingatkan, perkara ini bermula ketika terdakwa pada sekitar Maret 2019 mendatangi korban korban di beberapa lokasi di kawasan Banjarmasin Timur. Saat itu, terdkawa mengaku tengah mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong, namun mengalami kekurangan modal.
Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin lama, korban pun percaya dan bersedia memberikan pinjaman dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan dari proyek yang diklaim sedang berjalan.
Namun seiring waktu, janji pengembalian dana maupun keuntungan tidak pernah terealisasi. Saat korban menagih, terdakwa kembali menyampaikan alasan baru, termasuk klaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah yang disebut-sebut akan segera cair. Bahkan, terdakwa kembali meminta tambahan dana dengan menyerahkan beberapa sertifikat sebagai jaminan.
Belakangan diketahui, sertifikat yang dijadikan agunan tersebut ternyata tidak terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan palsu. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, korban tidak pernah menerima kembali uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya