Tawarkan Motor Curian di Medsos, Penadah di Banjarmasin Dibekuk Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Apes dialami AY alias SP, penadah sepeda motor curian jenis Suzuki Spin warna merah hitam.

Pria ini ditangkap polisi setelah nekat menawarkan motor hasil kejahatan tersebut melalui media sosial (medsos).
Penangkapan dilakukan jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Sabtu (27/12/2025) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, di Jalan KS Tubun, tepatnya dekat Indomaret, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sari Hikmah, warga Jalan Krisna V No 5 Perumnas, RT 21 RW 03, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sepeda motor miliknya raib digasak pelaku curanmor pada Rabu (24/12/2025) dini hari, sekitar pukul 00.58 Wita.

Saat itu, sepeda motor Suzuki Spin warna merah DA 4486 CL tahun 2009 milik korban terparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah seorang saksi menanyakan keberadaan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor korban telah berpindah tangan ke seorang penadah.

Dari pengakuan AY alias SP, dirinya membeli sepeda motor tersebut setelah melihat unggahan foto motor di Facebook Marketplace.

Ia menghubungi akun bernama Muhammadd Saifullah, lalu melanjutkan komunikasi melalui Messenger menggunakan akun Muhamad Salamm.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di Jalan Kelayan B, Komplek Arraudhah, tepatnya di halaman Langgar Raudhatul Muslimin, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam pertemuan itu, sepeda motor dibeli dengan harga Rp1 juta, meski tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

Karena motor tersebut tidak memiliki pelat nomor, pada Kamis (25/12/2025) sore, sekitar pukul 16.00 Wita, AY membeli pelat nomor palsu dengan nomor polisi DA 3190 JZ untuk dipasang pada motor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunaidi Tri Nugroho menjelaskan, penangkapan terjadi setelah motor tersebut berada dalam penguasaan pelaku selama tiga hari.

“Karena membutuhkan uang, pelaku kembali mencoba menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook. Saat hendak melakukan transaksi, aktivitasnya tercium oleh petugas,” ungkap Herjunaidi.
Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor di lokasi penangkapan.

Berdasarkan keterangan pelaku, AY mengaku baru pertama kali membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

Motor tersebut rencananya digunakan untuk bekerja sebagai tukang bangunan.

Sementara itu, untuk pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam pengejaran dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, penadah curanmor ini dijerat Pasal 480 KUHP,” pungkas Herjunaidi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar