Tanggapi Eksepsi Terdakwa PT Kodja Bahari, Jaksa Sebut Dakwaan Mereka Sudah Tepat

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menanggapi eksepsi terdakwa perkara korupsi di PT Kodja Bahari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawabannya dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan kalau dakwaan yang mereka susun sudah lengkap dan jelas.

Dakwaan ujar JPU Harwanto sudah masuk substansi. Dan tinggal pembuktian dipersidangan saja. Oleh sebab itu jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Kami minta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Harwanto pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/11).

Diketahui, dua dari empat terdakwa PT Kodja Bahari yakni
Albertus dan Suharyono
mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Lebih jauh Harwanto mengatakan bahwa benar sesuai alat bukti ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi paket pekerjaan konstruksi pengembangan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin termasuk pembangunan graving dock (galangan kapal).

Lalu terkait sejumlah dalil eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum seperti taksiran kerugian negara dan penguraian perbuatan tindak pidana yang kurang cermat, dikatakan juga sudah masuk ranah substansi dakwaan.

Baca Juga: Terungkap, Temuan Mayat di Bawah Jamban Sungai Lulut, Korban Perkelahian

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar