Banjarmasin, BARITO – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto, menyampaikan guna mengantisipasi peningkatan angka penyebaran Covid 19 maka takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri agar ditiadakan.
Hal itu ditegaskan Kapoda Kalsel Irjen Po Rikwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i melaui Press Release Jumat, 7 Mei 2021 di Mapolda Kalsel . Kapolda juga menekankan akan menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain yaitu akan dilakukan tes Swab Antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina.
Selain melakukan tes Swab Antigen akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa Tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan Takbir Keliling.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Namun, kegiatan takbir bisa dilakukan di mesjid- mesjid maupun di mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Editor: Mercurius