Banjarmasin, BARITO – Banyaknya pengguna radio amatir di Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya di Kota Banjarmasin mencapai ribuan, untuk itu pihak Balai Monitor Spektrum dan Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banjarmasin meminta agar segera mengurus izin amatirnya.
Kepala Balmon Banjarmasin Mujiyo mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022). “Jadi pengguna radio itu harus punya izin, sanksi bila tak ada maka dapat disanksi dengan Rp400Juta atau penjara 4 tahun sesuai Permen No 17 Tahun 2018, “ujarnya.
Penindakan tak punya izin radio, sanksinya mulai administrasi, yakni unsur teguran atau denda hingga penghentian operasional. Hingga mengamankan seperti segel di tempat atau diamankan ke Balmon, untuk minta radionya kembali wajib dipenuhi dulu syaratnya baru bisa dikembalikan.
Sedangkan sanksi berat, bila teguran dan administrasi tidak dihiraukan, setelah itu baru pidananya melalui UU Telekomunikasi, Pasal 53 ancaman empat tahun atau denda Rp400Juta.
Dia menambahkan, terkait sosialisasi untuk izin amatir radio sudah dilakukan Edukasi, namun karena kondisinya masih Covid-19 sehingga hanya dua kali dilaksanakan secara online atau daring atau surat-menyurat.
Selain itu diawal tahun ini juga sosialisasi dilaksanakan pada
Amatir radio saat kedatangan Ketua Pusat (Orpus) ORARI Donny Imam Priambodo di Asrama Haji Kota Banjarbaru. Terutama di kegiatan pembekalan calon anggota. Jelang UNAR mendatang dsn sudah dipublikasikan.
Terkait UNAR juga dilaksanakan dua cara yakni reguler di kantor Balmon tiap bulan. Satunya lagi non reguler tiap tahun dua kali agenda.
“Jadi unar itu dimulai dari
Calon amatir yang ajak ODKS maupun Orlok masing-masing. Sehingga begitu ada usulan baru dilaksanakan UNAR, “sebut Mujiyo.
Dia juga menyatakan, sanksi tak punya izin itu termasuk mereka yang nakal mendublik bersamaan alias TREk, bahwa sesuai Permen 17 Pasal 4 ayat 1 Dilarang pancarkan secara bersamaan atau dubling
Bila melanggar ada tindakan
Kabalmon Banjarmasin ini juga mengungkapkan tahun lalu ada pemusnahan perangkat, karena tak sesuai sertifikasi. Hal iu untuk memjamin untuk penuhi standar dari pihak Dirjen SDPPI.
“Jadi perangkat yang sudah sertifikasi itu diberi label oleh SDPPI, “terangnya. Imbauan kepada masyarakat, kepada pengguna amatir baik ORARI dan RAPI termasuk perangkat telekominiasi tetap memantuhi perangkat teknis radio
“Nah terkait izin radio itu juga termasuk radio keagamaan. Nanti akan dibina juga pemancar radio pengajian, agar mematuhi perizinan, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma