Tak Kenakan Masker di Pasar , Ini Sanksi yang Diterima 30 Pelanggar

RAZIA MASKER-Beberapa pengunjung pasar diamankan tiga gabungan, karena warga tak mengenakan masker, Selasa (1/9/2020) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tiga aparat gabungan, Polsek Banjarmasin Tengah dan koramil setempat serta Satpol PP Pemko menggelar razia masker, Selasa (1/9/2020) pagi pukul 09.00 Wita. Hasilnya sebanyak 30 orang tak memakai masker dikenakan sanksi sosial.
Razia yang dilaksanakan di tiga pasar yakni Pasar Sudimampir, Pasar Baru dan Pasar Cempaka. Mereka disuruh menyapu jalan, Push up dan menyanyi hingga mengucapkan Pancasila.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, penindakkan itu dilakukan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Setelah puluhan pelanggar tanpa masker itu dikenakan sanksi sosial, kemudian petugas memberikan masker agar mereka selalu memakainya setiap keluar rumah,”sebut Irwan Kurniadi.

Sementara personil yang dilibatkan sebanyak 60 petugas, tak hanya tiga pilar, tetapi juga dibantu, Camat Banteng, Polda, Polresta dan BPBD Kota Banjarmasin serta Kodim 1007 setempat.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti