Tak Kenakan Masker di Pasar , Ini Sanksi yang Diterima 30 Pelanggar

RAZIA MASKER-Beberapa pengunjung pasar diamankan tiga gabungan, karena warga tak mengenakan masker, Selasa (1/9/2020) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tiga aparat gabungan, Polsek Banjarmasin Tengah dan koramil setempat serta Satpol PP Pemko menggelar razia masker, Selasa (1/9/2020) pagi pukul 09.00 Wita. Hasilnya sebanyak 30 orang tak memakai masker dikenakan sanksi sosial.
Razia yang dilaksanakan di tiga pasar yakni Pasar Sudimampir, Pasar Baru dan Pasar Cempaka. Mereka disuruh menyapu jalan, Push up dan menyanyi hingga mengucapkan Pancasila.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, penindakkan itu dilakukan kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

“Setelah puluhan pelanggar tanpa masker itu dikenakan sanksi sosial, kemudian petugas memberikan masker agar mereka selalu memakainya setiap keluar rumah,”sebut Irwan Kurniadi.

Sementara personil yang dilibatkan sebanyak 60 petugas, tak hanya tiga pilar, tetapi juga dibantu, Camat Banteng, Polda, Polresta dan BPBD Kota Banjarmasin serta Kodim 1007 setempat.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul