Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Moh. Tahir dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/12/2025). Tahir didakwa melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena diduga dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH itu menguraikan secara rinci rangkaian perbuatan terdakwa yang terjadi di Jalan Gubernur Syarkawi, Lingkar Utara, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, pada Juni 2024.
Dalam dakwaan, JPU Noni SH menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 2016 ketika saksi Muna Sufah SE membeli tanah SHM 3668 seluas 5.796 m² dari terdakwa dengan harga Rp3 miliar, dibayar bertahap. Setahun kemudian, pada 2017, saksi kembali membeli tanah SHM 3666 seluas 12.089 m² senilai Rp1,8 miliar, dan memberikan uang tanda jadi Rp300 juta kepada saksi Jailani alias Untut karena sebagian tanah tersebut miliknya.
Kedua sertifikat disimpan saksi Muna untuk proses balik nama. Namun pada 6 Maret 2019, notaris Irma Noviarti memberi tahu bahwa menurut BPN Barito Kuala, dua sertifikat tersebut mengalami tumpang tindih, sehingga sertifikat kembali dipegang saksi Muna.
Pada September 2020, terdakwa meminjam SHM 3666 dengan alasan ingin memperlihatkan tanah kepada anak-anaknya. Sertifikat kemudian diambil oleh menantunya, M. Faisal.
Pembayaran cicilan tanah SHM 3668 kepada terdakwa telah mencapai Rp2.594.500.000. Karena belum lunas, pada 29 Agustus 2022 dibuat kesepakatan bahwa saksi Muna berhak atas 4.276 m² dari SHM 3668 dan 2.000 m² dari SHM 3666 sesuai nominal pembayaran.
Namun dalam dakwaan disebutkan, pada 2022 terdakwa justru menyerahkan SHM 3666 kepada anaknya, Muhammad Hasir S.Kom, untuk diagunkan sebagai pinjaman di Bank BRI Cabang Marabahan atas nama CV Maju Bersama Sejahtera. Kredit tersebut kemudian macet pada 2023–2024 hingga akhirnya bank melelang tanah SHM 3666.
Mengetahui tanah yang sebagian miliknya ikut dilelang, saksi Muna menanyakan langsung kepada terdakwa. Tahir kemudian menyatakan akan mengganti porsi tanah saksi di SHM 3666 dengan tanah di SHM 3668, sehingga total luas milik saksi menjadi 4.776 m². Sertifikat SHM 3668 pun diserahkan kembali kepada saksi Muna.
Namun masalah tidak berhenti di sana. Pada 1 Mei 2024, terdakwa kembali menjual sebagian tanah SHM 3668 seluas 1.804,6 m² kepada saksi Kursani alias Sani dengan harga Rp1,3 miliar dan menerima pembayaran awal Rp300 juta. Padahal, menurut JPU, terdakwa mengetahui bahwa sebagian besar tanah SHM 3668, yaitu 5.796 m², sudah menjadi hak saksi Muna Sufah, sehingga tersisa hanya 993 m² yang sah miliknya.
Akibat tindakan terdakwa, saksi Muna mengalami kerugian hingga Rp6.208.800.000. JPU menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi: Kepala Desa Semangat Dalam Norman, dan saksi korban Kursani. Keterangan kedua saksi pada intinya dibenarkan oleh terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya