Terima Vonis 13 Tahun Sesuai Tuntutan JPU, Ahmad Rasidi Akui Perbuatannya dalam Kasus Pembunuhan Abdillah
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ahmad Rasidi atas kasus pembunuhan Abdillah. Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.