Eks Karyawati Bank Mandiri Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp854 Juta dalam Kasus Investasi Bodong
Eks karyawati Bank Mandiri, Maya Ramidha, divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp854 juta.