Kasus Sabu 834 Gram, Paisal Arif Dituntut 10 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa kasus kepemilikan 834 gram sabu, Paisal Arif, dituntut hukuman 10 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp250 juta di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa kasus kepemilikan 834 gram sabu, Paisal Arif, dituntut hukuman 10 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp250 juta di Pengadilan Negeri Banjarmasin.