Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, Edi Rahmat Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edi Rahmat atas kepemilikan 31 gram sabu dan puluhan butir ekstasi di Kelayan Luar.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edi Rahmat atas kepemilikan 31 gram sabu dan puluhan butir ekstasi di Kelayan Luar.