JPU Tuntut Pasutri Kurir Narkotika 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menuntut pasangan suami istri sebagai kurir narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah penangkapan di Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pasangan suami istri sebagai kurir narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah penangkapan di Banjarmasin.