Supian HK Sosialisasikan Pentingnya Pengelolaan Air Tanah Untuk Aktivitas Masyarakat

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah bertempat di Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU.(foto : humasdprdkalsel)

Paminggir, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr (HC) H Supian HK, SH, MH menyampaikan kepada warga masyarakat pentingnya pengelolaan air tanah sebagai sumberdaya alam (SDA) untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah bertempat di Desa Ambahai, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (30/10/2024).

Dikesempatan itu Supian HK mengatakan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang air tanah merupakan indikator keberhasilan pengelolaan sumberdaya air sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Politisi senior Golkar ini berharap adanya sosialisasi perda ini kedepan warga masyarakat dapat lebih meningkatkan pengetahuannya tentang sumberdaya air tanah sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya Desa Ambahai.

“Desa Ambahai ini merupakan daerah rawa dan sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan, dengan adanya sosialisasi ini semoga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sesuai visi misi Presiden untuk memajukan sektor pertanian dan perkebunan,” harapnya.

 

Editor/*: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Paduan Suara Aisyiyah–Nasyiatul Aisyiyah Warnai Pra-Milad Seabad Muhammadiyah Alabio

Basuluh Banua 2025 ”Temu dan Kenali Budaya di Hulu Sungai Utara”

Supian HK Serap Beragam Aspirasi Masyarakat di 16 Desa di HSU dan Balangan