Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penjamin Kredit Daerah Kalsel, yang berlangsung di Pondok Pesantren Rakha, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis (8/1/2026).
Sosialisasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memperkuat akses pembiayaan atau permodalan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kalsel.
Dikesempatan itu Supian HK menegaskan sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Menurutnya, Perda Penjamin Kredit Daerah hadir sebagai solusi atas keterbatasan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku usaha, terutama bagi UMKM.
“Melalui perda ini pemerintah daerah memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar lebih mudah mengakses pembiayaan di lembaga perbankan. Dengan adanya perusahaan penjamin kredit daerah, pelaku UMKM tidak lagi terkendala persoalan agunan ketika mengajukan kredit,” ujar Supian HK.
Politisi senior Golkar ini juga menilai pelaksanaan sosialisasi di lingkungan pondok pesantren memiliki nilai strategis, mengingat pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Supian HK berharap regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pesantren, santri maupun masyarakat sekitar dalam mengembangkan usaha produktif dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi perda tersebut menghadirkan narasumber Direktur Utama Bank Kalsel Fachrudin yang memaparkan peran perbankan daerah dalam mendukung implementasi Perda Penjamin Kredot Daerah, khususnya dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat.
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.
Kegiatan sosialisasi perda itu juga dipandu Moderator Dr HA Hasib Salim, MAP selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai.
Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan dan masyarakat agar perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
Supian HK berharap melalui kegiatan sosialisasi perda ini masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya