Supian HK : Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Bentuk Kepastian Status dan Perlindungan Kerja Honorer

Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH (baju hitam) mendampingi Gubernur Kalsel H Muhidin dan istri, Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MM dan Sekdaprov Kalsel H Muhammad Syarifuddin, M.Pd foto bersama para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK, SH, MH menyampaian apresiasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Provinsi Kalimantan Selatan kepada ribuan tenaga honorer.

SK PPPK Paruh Waktu itu secara simbolis diserahkan Gubernur Kalsel H Muhidin kepada para perwakilan penerima SK, yang berlangsung di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Banjarbaru pada Selasa (23/12/2025).

Turut berhadir saat penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH, MM.

Disela menghadiri acara tersebut, Supian HK menilai kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalsel untuk memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

“Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu ini bentuk kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer lingkup Pemprov Kalsel,” ujar Supian HK.

Menurut politisi senior Golkar ini dengan diserahkannya SK, maka langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi yang profesional, tertib administrasi dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“DPRD Provinsi Kalsel mengapresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai. Dengan adanya kepastian status kepegawaian diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Supian HK juga menilai kehadiran langsung Kepala BKN RI menunjukkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kalsel telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Supian HK berharap para penerima SK PPPK Paruh Waktu ini dapat meningkatkan disiplin, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kalsel.

Ditegaskannya DPRD Kalsel akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

YLKI Tinjau Kesiapan Imigrasi Hadapi Lonjakan Jamaah Haul Guru Sekumpul

Kantor Imigrasi Banjarmasin Pastikan Verifikasi TPI Bandara Syamsudin Noor Cepat, Tepat, Humanis

BUMDesa Kalsel-Jatim Bersinergi Promosikan Produk Melalui Business Matching