Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK, SH, MH mengingatkan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Pesan moral ini disampaikan Supian HK saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (9/1/2026).
Sosialisasi perda itu juga menyikapi potensi bencana alam disejumlah daerah di Kalsel, seperti banjir rob yang saat ini juga masih melanda, antara lain di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.
Sehingga kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, kader partai politik hingga pemangku kepentingan di daerah.
Dua narasumber juga turut dihadirkan, yakni Bupati HSU H Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Abdul Haris Makkie, yang memberikan pemaparan dari sisi kebijakan daerah dan pengalaman birokrasi dalam penanggulangan bencana.
Dikesempatan itu Supian HK menjelaskan sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana ini sangat relevan dilaksanakan mengingat kondisi disejumlah daerah di Kalsel beberapa waktu terakhir dilanda bencana banjir.
“Perda Penanggulangan Bencana ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemerintah daerah, karena di dalamnya mengatur peran, tanggung jawab serta langkah-langkah penanggulangan bencana secara terpadu, mulai dari prabencana, saat tanggap darurat hingga pascabencana,” ujar Supian HK.
Politisi senior Golkar ini juga mengingatkan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Penyebarluasan informasi terkait regulasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya ketika menghadapi situasi bencana,” tukasnya.
Bupati HSU H Sahrujani yang menjadi narasumber saat pemaparan menyampaikan daerahnya merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana, terutama banjir musiman.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan masyarakat sangat diperlukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Senada mantan Sekdaprov Kalsel H Abdul Haris Makkie yang juga narasumber menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kesiapsiagaan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kalsel Nomor 6 Tahun 2017.
Abdul Haris berharap melalui sosialisasi ini pemahaman masyarakat terhadap regulasi kebencanaan semakin meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.
Sedangkan DPRD Kalsel secara kelembagaan berharap Perda Penanggulangan Bencana yang disosialisasikan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat serta memperkuat ketahanan daerah terhadap berbagai potensi bencana alam.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya