Sudah Dipecat dari Perusahaan Finance, Nekad Tarik Motor Nasabah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak enam pelaku penipuan dan penggelepan motor, Rabu (22/12/2021).
Akibatnya korban Bella Seption Voifera Purba (27) mengalami kerugian sebesar Rp 11,4Juta.

Bermula dari korban seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Sutoyo S Gang Bina Setia Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu didatangi keenam tersangka.

Pelaku yakni MQ (26) Jalan Veteran Km 5,5 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, EP 36 Jalan Sutoyo S Gang Melati Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah

Kemudian RM (40) Jalan Martapura Lama Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Lalu APF (33) Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan

Begitu juga MF (27) warga Jalan Simp Adyaksa Kayu tangi Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara. Hingga
MY (39) warga Jalan Kaca Piring Cempaka Besar Kelurahan Mawar Kecamatan Babjarmasib Tengah.

Dari mereka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu lembar BPKB sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR. Juga satu lembar surat berita acara serah terima kendraan.
Satu lembar surat keterangan kredit PT. BAF Banjarmasin.

Menurut keterangan korban, saat itu dirinya   didatangi oleh delapan orang laki – laki yang mengaku dari pihak BAF, tujuannya akan menarik untuk diamankan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR Noka. Lantaran korban diduga menunggak cicilan.

Dalam hal ini salah satu pelaku sempat memberikan satu kertas yang berisi Surat serah terima sepeda motor tanpa ada logo, identitas petugas dan cap resmi dari PT.BAF.

Merasa janggal selanjutnya korban mendatangi kantor BAF Sultan Adam. dan mendapat keterangan bahwa surat serah terima yang diterima pelaku bukan keluaran PT.BAF dan diduga palsu.

Dari sini korban mendapat keterangan dan foto beberapa pelaku yang datang  dari pihak BAF orang. Menurut keterangan pihak BAF orang-orang tersebut memang bekas karyawan yang sudah di pecat yang memanfaatkan masalah penarikan sepeda motor macet cicilan untuk kepentingan pribadi para pelaku

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi belasan juta dan melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022) pukul 23. 00 Wita di Jalan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut. “Kini keenam pelaku dijerat sesuai Pasal 378 sub 372 KUHP, “pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar