Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel Sergap Tersangka Terduga Pengedar Narkoba tak Jauh dari Sekolah

Foto Istimewa

Banjarnasin , BARITO – Meski pandemi Covid 19 belum berakhir di Indonesia termasuk di Kota Banjarmasin , tak membuat peredaran narkoba sepi . Terbukti Polisi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kota Banjarmasin.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel yang langsung dipimpin Kasubdit II AKBP Ridwan Raja Dewa pada Senin (5/7/2021).

Petugas meringkus seorang tersangka berinisial MRR (26) warga Jalan Wildan Sari V, Komplek Wildan, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tertangkap tangan menyimpan barang haram narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Ridwan Raja Dewa, Selasa (6/7/2021) mengatakan, dari tersangka MRR petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 46,37 gram.

“Barang buktinya dua paket sabu ditemukan dibungkus kemasan plastik mie instan di saku kanan jaketnya,” kata AKBP Ridwan.

Barang bukti barang haram itu kata dia ditemukan petugas usai dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di salah satu gang di samping Pagar SMAN 2 Banjarmasin, Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, sekitar pukul 21.27 Wita, Senin (5/7/2021).
MRR pun mengakui kepada petugas bahwa dua paket sabu tersebut adalah miliknya.

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan ini.

Yaitu diantaranya kemasan bekas mie instant, dua lembar tisu, dua plastik klip, satu jaket abu-abu, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor matic yang dikendarai tersangka.

Tersangka MRR saat ini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidait Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Ridwan.

Meski masih terus didalami dan dikembangkan oleh Polisi dari mana asalnya dan akan dijual kemana barang haram milik MRR tersebut, namun tentu miris mendapati fakta bahwa tindak pidana peredaran gelap narkotika sangat dekat dengan lingkungan sekolah.

Diketahui kawasan Jalan Mulawarman dikenal sebagai kawasan kompleks sekolah di Kota Banjarmasin, dimana setidaknya ada tujuh sekolah yang berada di area tersebut.

Yaitu selain SMAN 2 Banjarmasin ada pula SMAN 1 Banjarmasin, SMKN 1 Banjarmasin, SMPN 1 Banjarmasin, SMPN 2 Banjarmasin, MTSN 2 Banjarmasin dan MAN 3 Banjarmasin yang lokasinya bersebelahan satu sama lain.

“Kami akan terus dalami dan kembangkan,” kata AKBP Ridwan.

Editor Mercurius

Related posts

“Gudang” Narkoba di Pekapuran Terbongkar, Polisi Sita 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi

Risk Rate Kejahatan Turun, Kapolda Kalsel Sebut Situasi Kamtibmas Semakin Kondusif

Kaleidoskop Hukum dan Kriminal 2025: Tahun Penuh Luka dan Ujian Keadilan di Kalimantan Selatan