Sosper di Anjir Pasar, Supian HK Prioritaskan Penanggulangan Bencana di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Anjir Pasar, BARITO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan selatan DR (HC) H Supian HK, SH, MH Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (26/2/21) di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.

Supian HK menuturkan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda ini untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan kepada masyarakat dan stakeholder atau pemangku kepentingan.

“Penyusunan Perda ini salah satu langkah pencegahan dan penanggulangan bencana. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana dan ada payung hukumnya,” tegas Supian HK.

Dalam paparannya politisi Golkar ini menyampaikan pentingnya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum pemerintah dalam menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

“Melalui sosialisasi kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda dan sosialisasi ini penting bagi warga Anjir Pasar yang kerap terdampak banjir,” katanya.

Supian HK menjelaskan bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat, diantaranya kegiatan sosial ataupun kegiatan ekonomi beserta kegiatan masyarakat lainnya, baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam.

“Salah satunya bencana banjir yang belum lama tadi terjadi disebagian besar Kalimantan Selatan,” sebutnya.

Sosialisasi Perda kali ini menghadirkan Camat Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala H Husaini beserta jajarannya dan tokoh masyarakat beserta warga Anjir Pasar.

H Husaini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel beserta rombongan yang berkenan mengadakan Sosialisasi Perda di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala, sehingga masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang penanggulangan bencana beserta payung hukumnya.

“Seperti yang belum lama tadi di Kecamatan Anjir Pasar juga terdampak banjir dan kami pihak kecamatan bersama-sama masyarakat bekerja sama bahu membahu dalam menangani musibah banjir, salah satunya dengan membuat dapur umum,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan sosialisasi perda ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment