Kotabaru, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sosialisasi Perda dan Pergub tersebut dilaksanakan anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan bertempat di Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Senin (5/7/2021).
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan Sosialisasi Perda dan Pergub. Dimana masyarakat harus mengerti tentang Perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun sosialisasi kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” terang Yani Helmi.
Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu juga menyoroti belum maksimalnya kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak, khususnya ketika pembayaran bea balik nama dalam pembelian kendaraan bermotor yang harus ke Mapolda Kalsel.
“Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel (Mapolda). Nanti akan kita sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menyebutkan hal ini sudah menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabene adalah wilayah kepulauan, sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, maka mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.
“Perlu segera di akomodir oleh Pembina Samsat, yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya,” sebutnya.
Sementara itu mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru Ismail, salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyebutkan kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, agar pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan baik.
“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, maka akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten/kota sesuai perhitungannya,” jelasnya saat memberikan paparan.
Sedangkan Plt Kepala Seksi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif selaku narasumber menjelaskan mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Fahmi menyebut setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Fahmi mengambil contoh, sesuai peraturan untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000.
“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” sebutnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian