Soal Surat Kuasa Tanah Jembatan Timbang di Tabalong, Ini Kata Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan untuk jembatan timbang di Tabalong, Rahman Nurjadin mengatakan kalau inisiatif surat kuasa bukan dari dirinya.

“Saya tidak tahu siapa yang berinisiatif membuat surat kuasa juak beli tanah,” ujar terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH.

Terdakwa juga mengaku tidak mempelajari sepenuhnya UU no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pemerintah untuk Kepentingan Umum, yang salah satunya mengatur surat kuasa tanah.

“Saya baru tahu setelah mendengar saksi ahli dihadirkan pada sidang minggu lalu ” katanya.

Makanya menurut salah satu anggota majelis hakim A Gawi SH, sebagai PPTK terdakwa harusnya mengetahi soal aturan tersebut, sehingga negara tidak dirugikan.

“Kalau begini kan calo yang untung, sebab pemilik tanah tidak menerima uang sebagiamana mestinya,” ucap Gawi.

Ditanya Gawi, apakah surat kuasa itu menurut terdakwa sah? “Kalau menurut saya sah sebab ada akte notaris,” katanya.

Iya ada akte notatis, tapi jelas Gawi, sesuai UU kuasa tanah harus hubungan darah kiri kanan pemilik tanah. “Artinya yang tidak ada hubungan darah tidak berhak,,” ujarnya.

Nah karena saudara lanjut Gawi mensahkan surat kuasa tersebut, disanalah akhirnya calo bermain harga.

“Kalau sesuai UU yakin perkara ini tidak akan terjadi,” ketus Gawi.

Lahan jembatan timbang sendiri menurut terdakwa sudah diserahkan ke Pemda dan ke Kementrian. Bupati pada tahun 2017 juga menurut terdakwa sudah mempertanggungjawabkan APBD, dan tidak ada masalah.

Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 melalui Hairi dan Mahyuni. Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1.933.820.000.

JPU dalam dakwaannya mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianri
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment