Soal Dugaan Pemalsuan Surat, Ternyata Komisioner KPU Banjar sudah Lapor ke Polda

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SENGKETA  antara Paslon Nomor Urut 2, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) dengan KPU Provinsi Kalsel tentang hasil rekapitulasi Pilgub Kalsel Tahun 2020 pada persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan persoalan baru.

Hal ini menyusul setelah salah satu saksi yang dihadirkan KPU Provinsi Kalsel pada sidang pembuktian di MK yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib menempuh proses hukum dengan membuat laporan ke Polda Kalsel.

Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan MK, Senin (22/2/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan laporan dari Abdul Muthalib sudah diterima.

“Ya betul sudah diterima laporannya,” kata Kabid Humas dikonfirmasi wartawan Rabu (3/3/2021).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 2 Harda, AKBP Tri Hambodo mengatakan, laporan  diterima pada Jumat (26/2/2021) lalu.

“Jadi benar, tanggal 26 Februari 2021, Pak Abdul Muthalib pekerjaannya Komisioner KPU Kabupaten Banjar melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat, pasal 263 ayat 1 KUHP,” kata AKBP Tri Hambodo.

Tempat kejadian perkara dalam laporan ini sebut mantan Kasubdit 1Ditreskrimum Polda Sulsel itu  berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Laporan tersebut kata dia diproses dan saat ini dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini masih proses lidik. Untuk terlapor juga masih lidik,” terang AKBP Tri Hambodo

Diketahui, dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan ini adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Dimana dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon H2D saat sidang di MK.

Sedangkan pihak Paslon H2D melalui Tim Divisi Hukumnya, Jurkani  menyatakan mempersilahkan Abdul Muthalib untuk menempuh jalur hukum.

“Tanggapan kami, sebaiknya pihak Abdul Muthalib dipersilakan melapor ke Polisi,” kata Jurkani.

 Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment