Banjarmasin, BARITO – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Selatan meminta Presiden RI menunda pelantikan anggota Dewan Pers terpilih masa bakti 2022-2025.
Di dalam surat yang dikirim tanggal 3 Januari 2022 lalu hingga saat ini belum direspon oleh Dewan Pers. Perlu diketahui bahwa SMSI telah dua kali mengirim surat terkait peninjauan statuta 9 orang pengurus Dewan Pers periode 2022-2025, sebab hasil pemilihan tersebut dinilai tidak mengakomodir keterwakilan dari organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers.
“SMSI Kalsel meminta Presiden RI menunda pengesahan anggota Dewan Pers 2022-2025,” kata Ketua SMSI Provinsi Kalsel Anang Fadhilah, Minggu (6/2/2022).
Kata Anang, keterwakilan SMSI di kepengurusan Dewan Pers adalah hal mutlak. Karena saat ini SMSI menaungi ribuan perusahaan media di seluruh Indonesia, meski perusahaan-perusahaan media tersebut kecil. “SMSI punya kekuatan untuk melawan ketidakadilan, kesewenangan ini. SMSI punya modal untuk menyuarakan aspirasi anggotanya,” ujarnya.
Anang yang juga Pemred Barito Post ini berkata, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat sudah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Untuk menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Dewan Pers, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kominfo Republik Indonesia, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi I DPR-RI, Konstituen Dewan Pers dan Para Tokoh Pers Indonesia.
“Presiden RI harus menunda pengesahan anggota Dewan Pers 2022-2025. Karena keberadaan anggota Dewan Pers yang sudah terpilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,” katanya.
Kata Anang, SMSI salah satu konstituen Dewan Pers saat ini memiliki anggota sebanyak 1.716 perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi. Namun anehnya tidak ada satupun wakilnya bisa duduk di Dewan Pers.
Surat SMSI ke presiden yang ditandatangani Ketua Umum SMSI Firdaus dan Wakil Sekjen Yono Haryono menyebutkan, bahwa Dewan Pers menetapkan aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif.
Sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu.
Anang memberi gambaran, ada organisasi tertentu yang diberi hak istimewa (privilege) untuk menjadi konstituen Dewan Pers, dengan hanya cukup 8 perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi.
Tetapi dinyatakan telah memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Padahal organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.
Selain itu, lanjutnya, tentang statuta Dewan Pers yang menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers.
Dari kedua peraturan ini kemudian dapat mengusulkan anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu.
Dengan demikian, kata dia, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 orang. “Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki,” bebernya.
Sementara, SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers. “Ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI,” ujarnya.
SMSI Pusat 2019-2024
Dewan Penasehat Prof. Dr (HC) drg Chairul Tanjung, M.B.A (CT Corp) dan Dewan Pembina Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI). Ketua SMSI Pusat Firdaus.
Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus, 7 Maret 2018.
Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan Teguh Santosa pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Tidak lama kemudian, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. Setelah SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus Mengundurkan diri dari jabatan ketua bidang organisasi PWI Pusat.
SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disyahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).
Saat ini ada 11 organisasi pers itu 4 diantaranya adalah organisasi profesi wartawan yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dan 6 lainnya adalah organisasi perusahaan Pers yaitu: Serikat Petusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
ang