Masalah tertib lalu lintas merupakan salah satu bagian dari masalah Kamtibmas,yang harus menjadi atensi bersama. KTL hendaknya jangan dilihat dari masalah sepenggal jalan yang harus tertib, namun lebih diorientasikan kepada pembinaan masyarakat tertib lalu lintas secara keseluruhan diseluruh ruas jalan yang digunakan. Bila di KTL masyarakat sudah tertib dengan kesadarannya,maka dapat diyakini bahwa di luar jalur KTL pun mereka tertib.
Dengan kegiatan pengecekan ceklis, data-data dan laporan hasil kegiatan dilanjutkan dengan survey dan peninjauan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) terdiri dari pengecekan Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalu Lintas, marka jalan, rambu-rambu, APILL, papan petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas dan sarana prasarana lainnya.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Kawasan Tertib Lalu Lintas perlu adanya koordinasi dan sinergitas secara terpadu dengan instansi terkait dengan harapan upaya-upaya yang dilakukan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas.
Berjalannya operasi yang lancar. Sinergitas antara Polri dengan seluruh stakeholder melalui giat rapat yang intensif untuk menyamakan persepsi guna mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat di lapangan. Polri terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial dan elektronik secara masif bersama stakeholder, toga, tomas dan toda.
Fenomena pelanggaran Over Dimension dan Overload (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius.
Sebenarnya apa pengertian dari ODOL itu sendiri ?
Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018 lalu, ternyata sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Dalam praktiknya, ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Korlantas Polri juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas baik dijalan tol maupun jalan nasional yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.
Penertiban truk ODOL pun menjadi perhatian serius dari pemerintah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyatakan bahwa pada tahun 2021 Indonesia akan bebas dari truk ODOL. Pemerintah telah melakukan sinergi lintas instansi antara Dishub, Kepolisian dan pengelola jalan tol. Upaya pemerintah dalam penanganan ODOL ini antara lain adalah sebagai berikut: Penyempurnaan regulasi (Salah satunya dengan melakukan revisi regulasi penimbangan kendaran bermotor di jalan. Revisi yang dimaksud adalah perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan), peningkatan Prasarana UPPKB (Peningkatan prasana UPPKB juga dilakukan dengan menerapkan system informasi), akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor, penggunaan teknologi (Tahun 2018 telah dilakukan sistem e-tilang pada Jembatan Timbang Online (JTO) meski belum semua jembatan timbang menggunakannya, tapi secara bertahap akan dilengkapi semua ke jembatan timbang ini dengan sistem e-tilang untuk menghilangkan potensi hubungan langsung antara pihak pengemudi dengan para petugas), kerjasama Operasional UPPKB (Kementerian Perhubungan mengajak pihak swasta untuk menjadi pengelola jembatan timbang), dan penegakkan hukum (Beberapa hal yang dilakukan dalam penegakan hukum, antara lain, menerapkan Sistem Tilang Elektronik. Transfer Kelebihan Muatan. Penyidikan Pelanggaran Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 terhadap Kendaraan Over Dimensi. Perusahaan Karoseri Diminta Patuhi Regulasi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor).
Namun setelah dievaluasi, masih ada beberapa permasalahan pelaksanaan kebijakan zero odol, seperti masih banyaknya praktek ODOL di jalan raya, masih banyak dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, UPPKB yang belum menerapkan BLU-e, dan unit jembatan timbang yang belum menerapkan JTO (Jembatan Timbang Online).
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan melalui Pusat Penelitian Jalan dan Perkeretaapian memberikan beberapa rekomendasi terkait upaya pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL, yaitu pertama pembangunan UPPKB secara serentak dibeberapa lokasi yang tertuang pada rencana induk jembatan timbang agar segera direalisasikan, seperti di jalan tol, Pelabuhan, Kawasan industri, Kawasan pergudangan dan jala -jalan strategis, mengingat saat ini baru beberapa daerah yang menggunakan jembatan timbang online.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun kiranya perlu meningkatkan sarana dan perangkat IT yang ditempatkan pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor yang terkoneksi dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Dampak dari ketidak patuhan dari angkutan truk berupa ODOL berpengarug besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas dijalan dan pengaruh secara tehnis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti under speed, pecah ban, maupun rem blong.
Dalam proses implementasi pelaksanaan penegakan hukum pelanggaran ODOL butuh komitmen kerja sama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Menuju Indonesia Zero ODOL 2023 perlu banyak inovasi yang dilakukan di antaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi. Kemudian selain Restorasi Justice, lanjutnya, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan. Kemudian selain Restorasi Justice, lanjutnya, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan. Kemudian selain Restorasi Justice, lanjutnya, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.
Kemudian selain Restorasi Justice, lanjutnya, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan.
Sesuai kewenangan, Polisi melakukan edukasi, himbauan, rekomendasi, melakukan perbaikan sistem pengawasan secara elektronik dan penegakan hukum secara manual, semi elektronik maupun elentronik. Korlantas juga mengawasi sertifikasi/standarisasi supir turk demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas. Upaya tersebuat antara lain Korlantas bersama dengan pemangku kepentingan lainnya membangun Safety Driving Centre (SDC) yang dikembangkan diseluruh Indonesia sebagai pusat studi keselamatan berkendara.
Sanksi modifikasi yang melanggar kewajiban uji tipe pun telah disiapkan. Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah RI, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Kepolisian sendiri telah memiliki rambu aturan yakni setiap kendaraan truk barang itu harus ada surat jalan. Sementara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) dibatasi pengawasannya yaituyang pertama di jembatan timbang, yang kedua adalah di terminal bus tipe A. Dari surat jalan yang dibuat oleh perusahaannya daya angkut tidak sesuai berartipelanggaran. Denda tilang truk yang berdimensi dan bermuatan lebih. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2015, Unit PelaksanaPenimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) memiliki fungsi pengawasan, penindakan, dan pencatatan.
Kompol Yusriandi Y, SIK, M.MedKom selaku Serdik Sepspimmen Polri Dikreg ke 61 mengatakan, Korlantas dalam penegakan hukum pelanggaran ODOL bertindak tegas dalam penegakan hukum, tidak hanya pada pengemudi tetapi juga bagi para pemilik kendaraannya. Polisi menerapkan TAR (Traffic Attitude Record) atau catatan perilaku berlalu lintas dan Demerit point system (sistemperpanjangan SIM). Polisi melakukan edukasi, imbauan, rekomendasi, melakukan perbaikan sistem pengawasan secara elektronik dan penegakan hukum secara manual, semi elektronik maupun elektronik. Berdasarkan Electronic Registration Identification (ERI), jumlah truk yang terdaftar sebanyak 768.998 unit. Pelaksanaan e-tilang maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Program kerja sama verifikasi data dengan Jasa Raharja dan rumah sakit melalui sistem data IRSMS. Dalam kawasan industri dan sekitar pelabuhan, polisi akan menerapkan manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan, dan manajemen darurat. Sistem gantry dan nantinya kendaraan yang dioperasionalkan berbasis ANPR (automatic number plate recognition) sehinggasecara virtual akan mudah dikontrol dan dimonitor melalui gantry atau back office. Pengawasan sertifikasi/standarisasi sopir truk. Pembangunan SDC (safety driving centre) dan dikembangkan ke seluruh Indonesia sebagai pusat studi keselamatan berkendara. Kerja sama dengan para pengusaha untuk memberikan refreshing dan sertifikasi kompetensi pengemudi. Pengembangan e-policing pada fungsi lantas melalui IT for road safety yang berbasis AI (artificial intelligence) dan IOT (internet of things) yang dikelola secara smart management dengan berbasis big data dan one gate service yang diawaki oleh cyber cops. (*)