Simpan Sabu, IRT Warga Simpang Ulin ini dibekuk di Rumahnya

PELAKU SABU-Pelaku IRT pemilik narkoba berinisial YT ini nekat simpan tiga paket atau berat 3,73 Gram Sabu-sabu,

Banjarmasin, BARITO – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (45) terlibat kepemilikan narkoba hingga dibekuk polisi, Jumat (19/8 2022) sore pukul 16.00 Wita. Wanita tersebut diciduk di rumahnya Jalan Simpang Ulin Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket berat 3,73 Gram. Narkoba itu disimpannya dalam satu tas belanja warna krim. Bahkan dibungkus satu pembalut merk CHARM.

Polisi juga menyita satu dompet motif polkadot hingga peralatan konsumsi narkotika tersebut. Yakni seperti delapan pack plastik klip, tiga sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan dua timbangan digital.

Bermula saat pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk itu dibawa ke Mapolresta banjarmasin Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti

1 comment

Kedapatan Bawa Sajam, Warga Alalak Selatan Ini Diciduk Polisi Senin, 22 Agustus 2022, 21:50 - 21:50
Add Comment