Simpan dan Edarkan 22 Gram Sabu, warga Sungai Lulut Dituntut 8 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Alfiannor alias Aal saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Yosephine Dian Endar W SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Muhammad Alfiannor alias Aal, yang terjerat perkara peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yosephine Dian Endar W SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/1/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa dari Kejati ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan pledoi pada sidang berikutnya pada pekan depan.

Perkara ini sendiri bermula dari penangkapan terdakwa oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kediamannya di kawasan Jalan Sei Lulut Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat (1/8/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu dengan sistem kantongan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan metode under cover buy (UCB). Sekitar pukul 16.18 Wita, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan uang Rp5 juta untuk pembelian sabu seberat 5 gram. Terdakwa kemudian menunjukkan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Excel yang diletakkan di lantai teras rumah.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan terdakwa. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 1 paket sabu seberat bruto 5,04 gram.
Pada penggeledahan badan turut ditemukan 1 paket sabu lainnya seberat 1,26 gram yang disimpan di saku celana terdakwa.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.23 Wita, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah terdakwa. Petugas kembali menemukan 3 paket sabu dengan berat bruto total 17,77 gram, serta sejumlah barang pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan sendok sabu yang disimpan dalam kotak parfum di bawah meja belajar.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Bos Reza, yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut didapat dengan sistem ranjau, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi. Terdakwa mengaku dapat meraup keuntungan hingga Rp3–4 juta jika seluruh sabu berhasil terjual.

Berdasarkan hasil penimbangan, total sabu yang diamankan dari terdakwa mencapai lebih dari 22 gram. Sementara hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar