Simpan 1,39 Gram Sabu, Seorang Pemuda Teluk Tiram Dicokok Polisi

PEMILIK SABU - Pria berinisial SH ini kedapatan simpan delapan paket Sabu-sabu berat 1,39 Gram hingga dicokok Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (10/6/2022) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial SH (314) diciduk karena simpan Sabu-sabu sebanyak delapan paket berat 1,39 Gram, Jum’at (10/6/2022) malam sekitar pukul21.45 Wita. Penggangguran itu dibekuk di Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 17 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat

Dari warga Jalan Teluk Tiram Darat (TTD) Gang Tiram Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat itu juga disita satu dompet kecil warna merah maron. Kemudian satu sendok terbuat dari sedotan warna kuning dan satu pack plastik klip dan uang sebesar Rp350Rribu.

Kemudian tersangka berikut barang bukti digiring ke Kantor Sat Narkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (14/6/2022) mengatakan, saat dibekuk dan digeledah barang bukti (barbuk) sabu -sabu itu ditemukan di dalam dompet pelaku.

“Barbuk itu diakui pelaku miliknya yang akan diperjualbelikannya lagi kepada orang lain. Sedangkan uang itu ditemukan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka, “sebutnya.

Polisi menduga uang tersebut adalah uang hasil penjualan Sabu-sabu tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, “pungkas Mars Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Jelang Operasi Ketupat Intan 2026, Ditlantas Polda Kalsel Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Aman

Preman Palak Juru Parkir di Dharma Praja Banjarmasin, Korban Ditusuk karena Tolak Beri Uang

Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Handil Bakti