Sikapi Pembatalan Guru Besar, DPRD Kalsel Akan Undang Rektorat ULM

Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel saat menerima audensi perwakilan 16 Guru Besar ULM yang menyampaikan keluhan mereka paska jabatannya dibatalkan.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyatakan pihaknya secara kelembagaan akan mengundang pihak Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) guna mengurai persoalan pembatalan jabatan 16 Guru Besar di lingkungan kampus tersebut.

Gusti Iskandar beralasan rencana mengundang Rektorat ULM itu agar permasalahan pembatalan Guru Besar tersebut tidak berdampak terhadap akreditasi ULM sebagai perguruan tinggi negeri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalsel.

Rencana itu disampaikan politisi senior Golkar Kalsel ini saat memimpin kegiatan audiensi perwakilan 16 Guru Besar yang dibatalkan dari ULM dengan Komisi IV DPRD Kalsel pada Senin siang (15/12/2025).

DPRD Kalsel melalui Komisi IV membidangi pendidikan itu saat audensi menegaskan komitmennya turut mengawal penyelesaian persoalan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kissinger salah seorang Guru Besar yang jabatannya dibatalkan menjelaskan sikap DPRD Kalsel menunjukkan pandangan bahwa kasus pembatalan Guru Besar ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal Universitas Lambung Mangkurat semata melainkan telah menjadi persoalan bersama masyarakat Kalsel.

Kissinger didamping Laila Refiani Said, Darmiyati dan Abdul Gofur menegaskan keberadaan ULM merupakan aset strategis daerah dan milik masyarakat Kalsel, sehingga setiap persoalan yang terjadi di dalamnya, khususnya yang berpotensi berdampak pada reputasi dan tata kelola perguruan tinggi, maka itu menjadi tanggung jawab bersama untuk dicarikan solusi terbaik.

“Kami melihat DPRD memiliki pandangan bahwa ULM adalah milik masyarakat Kalimantan Selatan. Apa yang terjadi di ULM tentu menjadi kepentingan bersama, sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kalsel untuk membantu mengumpulkan serta menelusuri berbagai informasi yang diperlukan terkait pembatalan jabatan Guru Besar tersebut.

Lanjutnya informasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi bargaining position baik bagi para Guru Besar maupun anggota DPRD dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang tengah dihadapi.

Ditambahkannya bentuk penyelesaian yang dimungkinkan dapat ditempuh melalui berbagai jalur, baik melalui DPR RI, DPD RI maupun melalui komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangannya.

Diungkapkannya terkait substansi persoalan, pihak Guru Besar menilai Surat Keputusan (SK) pencabutan jabatan Guru Besar yang diterbitkan memiliki persoalan dari sisi prosedural, karena berdasarkan pendapat kuasa hukum serta berbagai pertimbangan yang telah dikaji, terdapat ketidaksesuaian dalam proses penentuan pelanggaran integritas yang dijadikan dasar pencabutan jabatan tersebut.

Mengutip Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 secara tegas disebutkan bahwa penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.

Namun disayangkan dalam proses yang terjadi pada kasus ini penentuan pelanggaran integritas justru dilakukan langsung oleh inspektorat tanpa melibatkan perguruan tinggi secara langsung.

“Hal ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut,” tambahnya.

Karena itu pihak Guru Besar berharap agar SK pencabutan jabatan tersebut dapat ditinjau kembali.

Menurut mereka, pencabutan jabatan Guru Besar bukanlah persoalan sederhana melainkan harus melalui tahapan pembinaan serta prosedur administratif yang sesuai dengan koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya dalam seluruh aspek administrasi negara, termasuk pencabutan jabatan, pemberian sanksi maupun pengambilan keputusan lainnya seharusnya terdapat keterlibatan perguruan tinggi sebagai institusi akademik yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap sivitas akademikanya.

“Inilah yang sedang kami perjuangkan, agar seluruh proses penyelesaian dilakukan berdasarkan aturan yang benar dan telah ditetapkan,” harapnya.

Ditegaskannya kembali inti dari aspirasi para Guru Besar adalah permintaan agar SK pencabutan jabatan tersebut ditinjau kembali, karena kasus Guru Besar ULM dipandang sebagai persoalan Kalsel secara keseluruhan bukan semata-mata masalah internal kampus.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Komisi III DPRD Kalsel Lakukan Pengawasan Program Strategis Infrastruktur 2026 di Dinas PUPR

Habib Farhan Rehab Titian Warga Desa Awang Bangkal

Habib Farhan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat