Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Melisa Alima kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (29/9).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Melalui penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH MH, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami minta bebas, karena apa yang diposting oleh terdakwa merupakan fakta hukum, bukan fitnah,” tegas Henny dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Sebelumnya, JPU Ira Dwi Purbasari SH menuntut Melisa dengan pidana 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Henny menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Menurutnya, perkara pokok dugaan investasi bodong Fitrian Noor seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, sebelum kemudian diajukan laporan pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Dalam pledoi, kuasa hukum juga menyerahkan 17 bukti surat serta tangkapan layar (screenshot) postingan dari pelapor yang disebut pernah mengakui mempromosikan investasi tersebut dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan menyatakan aman dan tepat waktu.
“Kalau memang fakta, tidak bisa disebut pencemaran nama baik. Sesuai keterangan ahli Teguh Apriadi yang dihadirkan JPU, jika itu fakta maka gugur pasal pencemaran nama baiknya,” jelas Henny.
Kasus ini sendiri bermula dari keterlibatan nama Melisa dalam perkara investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari, Fitrian Noor, dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam prosesnya, Melisa diketahui membuat unggahan di media sosial TikTok yang menyudutkan pelapor, Ramlah, yang juga disebut sebagai korban dalam kasus ini. Unggahan tersebut memuat tudingan dan foto korban yang telah diedit dengan tulisan bernada menyudutkan.
“Banyak yang hanyut gara-gara melihat inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kucial,” tulis Melisa melalui akun TikTok publiknya, https://www.tiktok.com/@mllshaaa.
Jaksa menilai unggahan tersebut menuduh Ramlah ikut mempromosikan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Ahli bahasa Dr. Titik Wijanarti SS MA menilai unggahan itu menyerang kehormatan pelapor. Sementara ahli ITE Teguh Arifiadi SH MH menyatakan unggahan melalui akun pribadi TikTok menunjukkan adanya kesengajaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik jaksa atas pledoi terdakwa, sebelum masuk pada duplik dan akhirnya pembacaan putusan majelis hakim.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya