Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin oleh Cahyono Riza Andrianto, SH, MH kembali menggelar sidang perkara dugaan peredaran psikotropika dengan terdakwa Hafid., Senin (25/8).
Pada sidang perdana, JPU Romly SH membacakan dakwaan untuk terdakwa.
Dalam nota dakwaan diungkapkan, terdakwa Hafid diduga menjadi otak di balik peredaran obat-obatan terlarang jenis cornophen (Zenith) dan Alprazolam
di wilayah Banjarmasin. Hafid didakwa bekerjasama dengan rekannya Marhan, berkas perkaranya dipisah namun disidang bersama
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat Ditpolairud Polda Kalsel pada Kamis (12/6) sekitar pukul 19.00 WITA, terkait adanya transaksi psikotropika di kawasan Siring Menara Pandang, Banjarmasin.
Dari operasi yang digelar, petugas mengamankan Marhan dan menemukan barang bukti berupa 400 butir carnophen, 160 butir alprazolam berbagai merk, serta uang tunai Rp29,2 juta.
Menurut salah satu Antony Wijaya petugas Simtelair Subdit Gakum Ditpolair Polda Kalsel, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan kalau dia bersama rekannya mengamankan terdakwa Marhan.
Saat diperiksa Marhan mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa Hafid. Ia juga menyebut telah bekerja selama kurang lebih satu tahun menjual obat terlarang itu di sebuah rombong milik Hafid di Pasar Cempaka, dengan upah Rp80 ribu per hari.
Omzet penjualan ditaksir mencapai Rp50 ribu hingga Rp15 juta per hari, yang hasilnya disetorkan kepada Hafid baik tunai maupun lewat transfer bank.
Tidak lama setelah penangkapan Marhan, petugas bergerak ke rumah Hafid di Jalan AKT Gang Ikhlas, Banjarmasin Utara, dan langsung mengamankannya beserta barang bukti tambahan berupa obat-obatan dan sebuah ponsel.
“Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Hafid tidak memiliki izin resmi untuk memperjualbelikan obat-obatan tersebut.,” ujar saksi.
Sementara hasil uji laboratorium Balai Besar POM Banjarbaru mengonfirmasi bahwa sebagian barang bukti mengandung Alprazolam, yang termasuk psikotropika golongan IV sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, baik terdakwa Hafid maupun Marlan oleh jaksa didakwa melanggar pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan 3 .
Dalam persidangan, kedua terdkawa yang didudukkan bersama nampak membenarkan keterangan saksi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya