Sidang Perdana Perkara Korupsi APBDes Rantau Karau Hulu Digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari HSU Akhmad Zahedi Fikry, SH MH saat membacakan dakwaan untuk terdakwa dugaan korupsi dana desa di desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akhyar Anshari  selaku Kaur Keuangan Desa Rantau Karau Hulu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, digelar di Pengadilam Tipikor Banjarmasin, Selasa (20/5).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Akhmad Zahedi Fikry,SH MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan  hakim ketua Aries Dedy SH, jaksa mengungkap bahwa terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488 juta.

Disebutkan beberapa perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, diantaranya terdakwa melakukan pemotongan pajak atas belanja desa pada Maret 2023 sebesar Rp2.2 juta namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Kemudian April 2023, terdakwa diduga merekayasa bukti pengeluaran kegiatan penyemprotan lahan pertanian senilai Rp36.450.000 dan kembali tidak menyetorkan pajak sebesar Rp1.500.000.

“Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Kepala Desa Humaidi, dengan nilai mencapai Rp96 juta pada bulan April, dan Rp14.700.000,00 pada bulan Juli,” ujar Zahedi yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Amuntai ini.

Terdakwa juga lanjut Zahedi memanfaatkan akses tidak sah ke sistem keuangan desa (Siskeudes) dan platform IBB Corporate Bank Kal-Sel milik kepala desa dengan cara menyalahgunakan kata sandi untuk memproses transaksi dan mengalirkan dana ke rekening pribadinya. Tindakan ini dilakukan tanpa notifikasi yang diterima pihak kepala desa.

Atas perbuatannya, dikatakan kalau terdakwa telah menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Utara pada 29 Desember 2023.
“Terdakwa mengakui telah menyalahgunakan APBDes untuk kepentingan pribadinya. Kepala desa dan perangkat desapum baru mengetahui seluruh penyimpangan setelah pengakuan terdakwa,” katanya.

Zahedi menegaskan terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidiar.

Atas dakwaan tersebut melalui penasehat hukum Iqbal SH dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi pada minggu akan datang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul